Penetapan tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Perumahan 100 Seratus

Pada hari Senin, 10 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Bapak Ashari Syam, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Imam Abdi Utama, S.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Rahman Sandy E. Sabtu, S.H. melaksanakan Penetapan Tersangka dengan inisial Saudara ASN dan Saudara SBS. Para Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Perumahan 100 (Seratus) atau Pembangunan Rumah Instan Sederhana dan Sehat Type 36 dan Type 25 di Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018. Dalam Perkara tersebut diperkirakan timbul kerugian negara sebesar Rp 4.625.938.523,03 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratusdua puluh tiga rupiah dan tiga sen).

Atas perbuatanya para tersangka disangkakan Pasal melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Bapak Ashari Syam, S.H., M.H. menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan langlah pertama dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah akan terus melakukan penyitaan atas kerugian negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan