Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap inkracht) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap inkracht) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah

Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.18 WIT di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Desa Wedana, Kecamatan Weda. Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Ashari Syam, S.H., M.H.; Kapolres Halmahera Tengah; perwakilan Dandim 1512/Weda; para kepala seksi; Kepala Rutan Kelas IIB Weda; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah; serta perwakilan siswa SMA Negeri 1 Halteng dan staf kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Ashari Syam, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada publik. Barang bukti tersebut berpotensi merusak kesehatan, menimbulkan kekerasan, dan mendukung kejahatan jika disalahgunakan. Kegiatan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu (15,53 gram), ganja (40 gram), tembakau gorilla (15,13 gram); satu unit handphone; lima senjata tajam/tumpul; serta berbagai barang lain seperti tas, pakaian, dan paket kiriman. Pemusnahan ini merupakan eksekusi putusan pengadilan yang inkracht, sebagai wujud pertanggungjawaban kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial