Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah terpidana MW
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana MW (30 tahun, laki-laki, karyawan PT RIM) perkara tindak pidana narkotika pada 01 Desember 2025 pukul 17.29 WIT di Kawasan Industri PT IWIP, Kecamatan Weda Tengah. Penangkapan dilakukan Tim Intelijen yang dipimpin Gerald Salhuteru, S.H., berkoordinasi dengan Kodim 1512/Weda. Terpidana diserahkan ke Kepala Seksi Pidana Umum Zubaidah Tomulay, S.H., dan ditahan di Rutan Kelas IIB Weda pukul 19.33 WIT secara aman. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan komitmen penegakan hukum melalui koordinasi lintas instansi guna pemberantasan narkotika dan keamanan kawasan industri.