Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejari Halmahera Tengah

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejari Halmahera Tengah

Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menyelenggarakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pendekatan Legal Assistance dan Pendampingan Pencegahan (PPS). Kegiatan berlangsung di Aula Haji Salahuddin Bin Talabuddin, Kantor Bupati Halmahera Tengah, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Gerald Salhuteru, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H., serta sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, bendahara OPD, dan kepala desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area paling rentan terhadap penyimpangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman komprehensif dan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Melalui program Legal Assistance dan PPS, Kejaksaan memberikan pendampingan, konsultasi hukum, serta edukasi pencegahan korupsi kepada pengguna anggaran. Banyak kasus korupsi bermula dari ketidaktahuan atau kelalaian administratif, sehingga konsultasi sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan sangat diperlukan. Wakil Bupati Ahlan Djumadil mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam upaya pencegahan korupsi. Ia menambahkan bahwa pencegahan harus dimulai dari diri setiap ASN dengan memahami aturan, bekerja profesional, dan menerapkan prinsip transparansi pada setiap tahapan pengadaan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Inspektur Kabupaten Halmahera Tengah, yang membahas regulasi, titik rawan korupsi, mekanisme pengawasan internal, serta contoh kasus umum dalam pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi melalui edukasi berkelanjutan, pendampingan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial