Penitipan Denda Pidana Subsider terdakwa Chao Yueshuai kepada Kasi Pidsus Kejari Halteng

Penitipan Denda Pidana Subsider terdakwa Chao Yueshuai kepada Kasi Pidsus Kejari Halteng

Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melaksanakan pengamanan perkara terkait penitipan denda pidana subsider atas perkara tindak pidana cukai oleh terdakwa CY. Proses penitipan dilaksanakan pada pukul 15.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Terdakwa CY, yang sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Weda, dibawa ke kantor kejaksaan pada pukul 15.00 WIT. Didampingi oleh penasihat hukum Fahruji Hi Jamal, S.H., M.H., terdakwa menitipkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp78.432.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Imam Abdi Utama, S.H., M.Kn. Proses tersebut disaksikan oleh Akbar Chusnein, S.H. (Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus), Tectona Aldo Rakhasurya, S.H. (Penelaah Penuntutan Calon Jaksa Bidang Intelijen), dan Hafis Pradana Putra (Pengelola Penanganan Perkara Bidang Pembinaan).

Terdakwa kemudian dikembalikan ke Rutan Weda. Seluruh kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib, mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai yang melibatkan warga negara asing. Langkah ini diharapkan memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi hukum, serta meningkatkan integritas penegakan hukum di wilayah Halmahera Tengah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial